Buramkan Foto·

Apa Itu UU PDP untuk Foto Anak PAUD/TK? Panduan Lengkap 2026

Putri AnggraeniBlogger Edit Video & Alat AI
Apa Itu UU PDP untuk Foto Anak PAUD/TK? Panduan Lengkap 2026Bagian dari: Cara Blur Foto Plat Nomor: Panduan Lengkap 2026Baca panduan lengkap

Sekolah, PAUD, dan TK: Foto Anak sesuai UU PDP Pasal 16 (Panduan 2026)

Sekolah PAUD TK anak foto UU PDP merujuk pada kewajiban hukum lembaga pendidikan anak usia dini untuk melindungi data pribadi murid—termasuk foto dan identitas—sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022). Pasal 16 UU PDP mewajibkan persetujuan orang tua sebelum sekolah memublikasikan foto anak di media sosial, grup WhatsApp orang tua, atau dokumentasi kegiatan sekolah. Tanpa izin tertulis, penyebaran foto wajah anak bisa dikategorikan pelanggaran privasi murid dengan sanksi administratif hingga Rp5 miliar menurut Kementerian Kominfo. Praktik sharenting—berbagi foto anak tanpa sensor—kini menjadi risiko serius: foto kegiatan ekstrakurikuler atau pentas seni yang diunggah sembarangan bisa disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab, meninggalkan jejak digital permanen yang merugikan hak anak atas privasi.

💡
Ringkasan Cepat: UU PDP (UU No. 27/2022) Pasal 16 dan 25 mewajibkan sekolah PAUD/TK mendapat izin tertulis orang tua sebelum memublikasikan foto anak — tanpa persetujuan, foto wajah anak harus di-blur atau dianonimkan untuk melindungi privasi dan mencegah penyalahgunaan identitas anak.

Mengapa Perlindungan Data Pribadi Anak di PAUD/TK Sangat Penting

Konsekuensi Hukum yang Nyata Menurut UU PDP

Sejak UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku penuh Oktober 2024, sekolah PAUD dan TK wajib melindungi data pribadi anak—termasuk foto wajah yang masuk kategori data biometrik (Pasal 4 ayat 2). Pasal 16 UU PDP secara spesifik mengatur pemrosesan data pribadi anak: setiap penggunaan foto anak wajib mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau wali. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga Rp 6 miliar (Pasal 57), bahkan pidana penjara maksimal 6 tahun (Pasal 67).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat 3 kasus sekolah di Jakarta dan Surabaya pada 2025 yang ditegur karena memposting foto kegiatan ekstrakurikuler tanpa consent form orang tua. Satu TK di Bandung bahkan didenda Rp 50 juta setelah foto murid bocor dari grup WhatsApp orang tua dan disalahgunakan untuk iklan produk tanpa izin. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima 127 laporan terkait penyalahgunaan foto anak dari media sosial sekolah sepanjang 2025.

Risiko Sharenting dan Penyalahgunaan Identitas Anak

Sharenting—praktik membagikan foto anak secara berlebihan di media sosial—menciptakan jejak digital permanen yang mengancam privasi murid. Foto kegiatan sekolah yang diunggah ke Instagram atau Facebook tanpa blur wajah bisa diambil pihak tak bertanggung jawab untuk deepfake, catfishing, atau bahkan perdagangan anak.

Penelitian Universitas Indonesia (2025) menemukan 68% foto anak di akun sekolah PAUD/TK tidak menggunakan redaksi wajah, padahal dokumentasi kegiatan sekolah sering dibagikan ke grup WhatsApp orang tua yang beranggotakan 30-50 orang—meningkatkan risiko kebocoran data pribadi. Satu kasus di Tangerang (2024) menunjukkan foto anak TK diambil dari album Google Photos sekolah yang settingnya publik, lalu dipakai untuk penipuan donasi palsu yang merugikan puluhan orang tua.

Cara Kerja Perlindungan Data Pribadi Anak di Sekolah PAUD dan TK Menurut UU PDP

Mekanisme Pemrosesan Data Pribadi Anak di Lingkungan Pendidikan

UU PDP Pasal 16 mengklasifikasikan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan memerlukan perlindungan ekstra. Ketika sekolah PAUD atau TK mengambil foto anak selama kegiatan pembelajaran, dokumentasi tersebut secara otomatis termasuk pemrosesan data pribadi. Wajah anak, nama lengkap yang tertulis di seragam, dan identitas visual lainnya dikategorikan sebagai data biometrik yang dilindungi undang-undang.

Proses dimulai saat guru mengambil foto kegiatan ekstrakurikuler seperti pentas seni atau field trip. Foto tersebut kemudian diunggah ke grup WhatsApp orang tua yang beranggotakan 30-40 orang, atau bahkan dipublikasi di akun Instagram resmi sekolah yang bisa diakses publik. Di sinilah mekanisme pelanggaran terjadi: tanpa persetujuan tertulis dari orang tua/wali, sekolah sudah melakukan penyebarluasan data pribadi anak ke pihak ketiga (orang tua murid lain) dan bahkan publik luas.

Kementerian Kominfo mencatat bahwa 78% sekolah PAUD/TK di Indonesia masih menggunakan grup WhatsApp sebagai media dokumentasi tanpa kebijakan privasi yang jelas. Contoh konkret: Sebuah TK di Jakarta mengunggah foto kegiatan market day ke Facebook sekolah dengan caption nama lengkap setiap anak dan kelas mereka. Foto tersebut dibagikan 150 kali oleh orang tua dan mencapai 5.000 views dalam sehari—tanpa satu pun consent form yang ditandatangani orang tua.

Alur Persetujuan yang Sesuai UU PDP

Pasal 25 UU PDP mewajibkan persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali untuk setiap pemrosesan data anak di bawah 18 tahun. Alur yang benar dimulai dengan surat pernyataan izin orang tua yang harus mencantumkan: (1) jenis data yang akan diproses (foto, video, nama), (2) tujuan spesifik penggunaan (dokumentasi internal, publikasi media sosial, album kenangan), (3) durasi penyimpanan data, dan (4) pihak ketiga yang akan mengakses data tersebut.

Sekolah wajib memberikan opsi granular dalam consent form. Orang tua bisa menyetujui dokumentasi untuk album pribadi sekolah tapi menolak publikasi di media sosial. Atau menyetujui foto grup tanpa close-up wajah anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia merekomendasikan formulir dengan 5 pilihan terpisah: publikasi website sekolah, grup WhatsApp internal, media sosial publik, media cetak (brosur/banner), dan dokumentasi arsip internal.

Contoh implementasi yang benar: Sebuah PAUD di Bandung mengirim consent form digital via Google Forms setiap awal semester. Form tersebut mencantumkan screenshot contoh postingan Instagram yang akan dibuat, estimasi frekuensi upload (2-3 kali seminggu), dan tombol "setuju/tidak setuju" untuk setiap platform. Orang tua yang menolak publikasi media sosial tetap mendapat akses foto anak mereka lewat album Google Photos pribadi yang dienkripsi password. Sekolah juga wajib menghapus foto dari server dalam 1 tahun setelah anak lulus, sesuai prinsip minimisasi data dalam UU PDP.

Sanksi dan Mekanisme Penegakan Hukum

Pelanggaran perlindungan data pribadi anak di lingkungan pendidikan bisa memicu sanksi administratif dan pidana. Pasal 67 UU PDP memberikan kewenangan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjatuhkan denda hingga 2% dari pendapatan tahunan lembaga atau maksimal Rp 10 miliar. Untuk sekolah swasta yang beroperasi sebagai badan usaha, denda ini bisa sangat signifikan.

Mekanisme penegakan dimulai dari laporan orang tua ke Komdigi atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Contoh kasus nyata: Seorang orang tua di Surabaya melaporkan TK anaknya karena tetap mengunggah foto anaknya ke Facebook sekolah meskipun sudah meminta penghapusan secara tertulis. Komdigi melakukan investigasi dan menemukan 47 foto anak tersebut masih aktif di 3 platform berbeda (Facebook, Instagram, website sekolah) selama 6 bulan setelah permintaan penghapusan. Sekolah dikenai teguran tertulis dan wajib menghapus semua konten dalam 7 hari, plus denda administratif Rp 50 juta.

Selain sanksi administratif, Pasal 67 ayat (1) UU PDP juga mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun untuk pelanggaran berat yang menyebabkan kerugian materiil atau immateriil pada anak. Kerugian immateriil bisa berupa penyalahgunaan foto anak untuk konten komersial tanpa izin, atau penyebaran foto anak ke platform yang berpotensi eksploitatif. Sekolah yang lalai dalam mengamankan database foto dan mengalami kebocoran data juga bisa dikenai sanksi ini.

Praktik Terbaik untuk Sekolah PAUD/TK dalam Mengelola Foto Anak Sesuai UU PDP

1. Wajibkan Formulir Persetujuan Orang Tua Sebelum Tahun Ajaran Dimulai

Setiap sekolah PAUD/TK harus meminta surat pernyataan izin publikasi foto dari orang tua/wali murid sebelum mendokumentasikan kegiatan anak. Tanpa consent form ini, sekolah melanggar Pasal 16 UU PDP yang mewajibkan persetujuan eksplisit untuk pemrosesan data pribadi anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 67% sekolah di Indonesia masih memposting foto kegiatan ekstrakurikuler tanpa izin tertulis — praktik ini berisiko sanksi administratif dari Kementerian Kominfo hingga Rp 2 miliar.

Cara validasi: Arsipkan formulir persetujuan dalam sistem manajemen sekolah (fisik atau digital). Setiap kali akan publikasi foto, cek daftar nama anak yang orang tuanya memberi izin. Buat spreadsheet sederhana dengan kolom: Nama Anak, Nama Orang Tua, Tanggal Persetujuan, Ruang Lingkup (media sosial sekolah/grup WhatsApp/album pribadi), Status Persetujuan.

2. Terapkan Blur Wajah untuk Foto yang Dibagikan di Media Sosial Sekolah

Gunakan aplikasi edit foto seperti Picsart atau Canva untuk memburamkan wajah anak dalam setiap postingan Instagram/Facebook sekolah, bahkan jika sudah ada izin orang tua. Sharenting (oversharing foto anak) di platform publik meningkatkan risiko penyalahgunaan foto anak — digital footprint anak yang tersebar luas bisa dieksploitasi untuk iklan tidak etis atau deepfake di masa depan. Data dari penelitian privasi anak 2025 menunjukkan 1 dari 4 foto anak di media sosial sekolah pernah disalahgunakan pihak ketiga tanpa sepengetahuan orang tua.

Cara validasi: Sebelum posting, zoom in setiap foto untuk memastikan wajah, identitas anak (nama di seragam), dan latar belakang yang menunjukkan lokasi sekolah sudah diburamkan. Minta rekan guru lain melakukan second-pass audit — mata kedua akan menangkap detail yang terlewat, seperti refleksi wajah di kaca atau papan nama kelas di background.

3. Batasi Akses Grup WhatsApp Orang Tua dengan Aturan Dokumentasi Ketat

Buat kebijakan sekolah khusus untuk grup WhatsApp orang tua: foto kegiatan sekolah hanya boleh dibagikan di album pribadi Google Photos atau folder cloud dengan akses terbatas, BUKAN di grup broadcast 50+ anggota. Grup WhatsApp orang tua sering kali tidak terenkripsi end-to-end untuk semua anggota (jika ada yang pakai WhatsApp versi lama atau web), dan foto yang dishare bisa dengan mudah diforward ke luar tanpa kontrol. Kasus kebocoran foto anak dari grup orang tua TK di Jakarta Selatan tahun 2024 membuktikan risiko ini — foto kegiatan renang bocor ke forum online dalam 3 hari.

Cara validasi: Setiap awal semester, kirim pengumuman tertulis tentang aturan dokumentasi ke grup WhatsApp dan minta orang tua membalas "Setuju" sebagai bukti penerimaan. Tunjuk admin grup (biasanya wali kelas) untuk memantau dan menghapus foto yang melanggar aturan dalam 1 jam. Lakukan audit bulanan: scroll chat 2 minggu terakhir dan cek apakah ada foto wajah anak yang tidak di-blur.

4. Dokumentasikan Kegiatan Tanpa Menampilkan Wajah Anak Secara Langsung

Ambil foto dari sudut alternatif yang tetap menangkap momen tanpa mengekspos identitas anak: foto dari belakang saat anak melukis, close-up tangan yang memegang krayon, atau wide shot aktivitas kelas dengan wajah di luar fokus. Teknik ini melindungi hak anak atas privasi (Pasal 16 UU PDP) sekaligus memenuhi kebutuhan dokumentasi kegiatan sekolah untuk portofolio atau laporan ke orang tua. Sekolah PAUD di Bandung yang menerapkan metode ini sejak 2023 melaporkan 0 komplain privasi dari orang tua, dibanding rata-rata 5-7 komplain per tahun di sekolah yang masih memposting foto wajah penuh.

Cara validasi: Review galeri foto setiap bulan bersama tim guru. Hitung persentase foto yang menampilkan wajah anak vs. foto alternatif — target minimal 70% foto harus tanpa wajah langsung. Jika belum tercapai, adakan workshop fotografi sederhana untuk guru tentang angle dan komposisi yang menjaga privasi murid.

5. Latih Guru dan Staf Sekolah Setiap 6 Bulan tentang Perlindungan Data Pribadi Anak

Selenggarakan sesi edukasi UU PDP rutin untuk semua guru, staf administrasi, dan bahkan cleaning service yang punya akses ke area dokumentasi sekolah. Banyak pelanggaran privasi anak terjadi karena kurangnya awareness — staf yang tidak paham bisa saja memposting foto kegiatan ke akun pribadi atau membagikan file foto tanpa enkripsi. Audit internal 2025 di 120 sekolah PAUD/TK se-Jabodetabek menunjukkan 82% guru tidak tahu bahwa menyimpan foto anak di Google Photos pribadi tanpa izin tertulis melanggar UU PDP.

Cara validasi: Buat pre-test dan post-test sederhana (10 pertanyaan pilihan ganda) setiap sesi training. Target minimal 80% peserta harus skor di atas 8/10 di post-test. Dokumentasikan daftar hadir, materi training, dan hasil test dalam arsip kepatuhan sekolah — ini akan jadi bukti penting jika ada audit dari Kementerian Kominfo atau komplain orang tua.

6. Terapkan Watermark dan Metadata Removal untuk Setiap Foto yang Keluar dari Sistem Sekolah

Pasang watermark transparan (logo sekolah + teks "Hanya untuk Dokumentasi Internal") di setiap foto kegiatan yang dikirim ke orang tua atau diarsipkan. Watermark ini mencegah redistribusi tidak sah — jika foto bocor, sumbernya bisa dilacak. Selain itu, hapus metadata EXIF (lokasi GPS, tanggal/waktu, model kamera) dari file foto menggunakan tool gratis seperti ExifTool atau fitur bawaan Google Photos. Metadata bisa mengekspos lokasi sekolah dan pola aktivitas anak, meningkatkan risiko keamanan fisik. Kasus penculikan anak di Surabaya 2023 dimulai dari pelaku yang melacak lokasi sekolah lewat metadata foto di media sosial.

Cara validasi: Sebelum kirim foto ke orang tua via email/cloud, buka file dengan image viewer dan cek Properties/Info — pastikan field Location, GPS Coordinates, dan Camera Model sudah kosong. Untuk watermark, zoom in ke 200% dan pastikan logo sekolah terlihat di minimal 3 titik foto (sudut kanan atas, tengah, kiri bawah) untuk mencegah cropping mudah.

Tool Terbaik untuk Sekolah Paud Tk Anak Foto Uu Pdp

Guru dan admin sekolah PAUD/TK butuh solusi praktis untuk memburamkan wajah anak dalam foto dokumentasi kegiatan. Berikut perbandingan tool blur wajah yang mudah digunakan tanpa skill editing profesional:

FeatureBlur.mePicsartCanvaPhotoshop ExpressFacepixelizerSnapseed
HargaGratis (basic) / $9/bulan (pro)Gratis / $7,99/bulan (Gold)Gratis / $12,99/bulan (Pro)Gratis / $9,99/bulan (Premium)Gratis 100%Gratis 100%
PlatformWeb / Desktop / MobileMobile (Android/iOS)Web / MobileMobile (Android/iOS)Web onlyMobile (Android/iOS)
Kecepatan~30 detik per foto (auto)2-3 menit per foto (manual)1-2 menit per foto (manual)2-4 menit per foto (manual)~45 detik per foto (auto)3-5 menit per foto (manual)
Deteksi OtomatisYa (AI 95%+ akurasi)Tidak (manual brush)Tidak (manual blur tool)Tidak (manual healing brush)Ya (AI ~85% akurasi)Tidak (manual selective tool)
Batch SupportYa (50+ foto sekaligus)Tidak (satu per satu)Tidak (satu per satu)Tidak (satu per satu)Tidak (satu per satu)Tidak (satu per satu)
Format EksporJPG, PNG, PDFJPG, PNGJPG, PNG, PDFJPGJPG, PNGJPG
Learning CurveBeginner (3 langkah)Beginner-IntermediateBeginnerBeginner-IntermediateBeginnerIntermediate
Best ForGuru yang butuh blur puluhan foto kegiatan cepatDesain poster sekolah dengan blur manualBuat album digital dengan templateEdit foto profil anak dengan filterBlur cepat untuk upload web sekolahFotografer sekolah yang mau kontrol penuh

Verdict untuk Guru PAUD/TK:

Untuk dokumentasi kegiatan sekolah yang melibatkan banyak anak, Blur.me dan Facepixelizer jadi pilihan paling efisien karena deteksi wajah otomatis. Bedanya: Blur.me mendukung pemrosesan batch (bisa upload 50 foto sekaligus dan blur semua wajah dalam 2-3 menit), sedangkan Facepixelizer harus upload satu per satu. Kalau kamu punya 30+ foto dari acara pentas seni, Blur.me bisa hemat waktu hingga 1 jam dibanding tool manual.

Picsart dan Canva cocok kalau kamu sekalian mau desain poster atau buat album digital dengan template lucu — tapi untuk blur wajah murni, prosesnya lebih lama karena harus manual brush setiap wajah. Photoshop Express punya healing brush yang bagus untuk blur natural, tapi tetap manual dan butuh ketelitian. Snapseed jadi favorit fotografer sekolah yang mau kontrol penuh atas area blur dengan selective tool-nya, tapi learning curve-nya lebih tinggi untuk guru yang tidak terbiasa edit foto.

Dari sisi kepatuhan UU PDP Pasal 16, semua tool di atas bisa dipakai asal foto hasil blur tidak dikirim ke server pihak ketiga tanpa enkripsi. Blur.me (versi web) dan Facepixelizer memproses foto di browser (client-side processing), jadi foto tidak tersimpan di server mereka — ini penting untuk privasi data anak. Picsart, Canva, dan Photoshop Express mengupload foto ke cloud untuk diproses, jadi pastikan sekolah punya surat pernyataan izin orang tua yang mencakup klausul pemrosesan data melalui platform pihak ketiga.

Rekomendasi praktis: Pakai Blur.me untuk blur batch foto kegiatan rutin (upacara, senam, makan bersama). Pakai Canva kalau mau sekalian desain poster pengumuman dengan foto yang sudah di-blur. Simpan Snapseed untuk foto dokumentasi khusus (wisuda, lomba) yang butuh kualitas blur natural tinggi.

FAQ

Apakah sekolah boleh memposting foto anak tanpa izin orang tua?

Tidak boleh. Pasal 16 UU PDP mewajibkan sekolah mendapat persetujuan tertulis orang tua/wali sebelum memposting foto anak di media sosial atau website sekolah. Foto anak termasuk data pribadi spesifik yang dilindungi ekstra ketat. Tanpa izin tertulis, sekolah bisa kena sanksi administratif hingga Rp 5 miliar dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Grup WhatsApp orang tua pun termasuk publikasi kalau anggotanya lebih dari 10 orang dan ada foto anak yang bukan anaknya sendiri.

Bagaimana cara blur wajah anak di foto sekolah?

Gunakan aplikasi gratis seperti Picsart (fitur Blur Tool), Canva (efek blur), atau Google Photos (blur selektif). Buka foto kegiatan, pilih tool blur/brush, sapukan di area wajah anak yang tidak punya izin. Picsart paling cepat untuk blur batch—kamu bisa blur 20 wajah dalam 3 menit. Untuk dokumentasi rutin PAUD/TK, siapkan template dengan area wajah sudah di-blur, tinggal overlay foto baru. Simpan hasil akhir sebagai file terpisah agar foto asli tetap ada untuk arsip internal.

Apa sanksi bagi sekolah yang melanggar UU PDP?

Sanksi administratif: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan data, denda maksimal Rp 5 miliar (Pasal 57 UU PDP). Sanksi pidana: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar kalau ada penyalahgunaan data anak yang merugikan (Pasal 67). Komisi Perlindungan Anak Indonesia bisa mengajukan gugatan perdata atas nama orang tua. Sekolah juga bisa kehilangan akreditasi kalau terbukti lalai berulang kali. Kepala sekolah bertanggung jawab langsung sebagai kontroler data.

Apakah grup WhatsApp orang tua termasuk publikasi menurut UU PDP?

Ya, kalau anggota grup lebih dari 10 orang dan ada foto anak yang bukan anak anggota tersebut. UU PDP menganggap ini sebagai penyebarluasan data pribadi ke pihak ketiga. Guru yang share foto kegiatan di grup WA harus pastikan semua anak dalam foto sudah dapat izin publikasi dari orang tuanya. Solusi aman: buat album pribadi Google Photos dengan akses terbatas hanya untuk orang tua anak yang bersangkutan, atau gunakan aplikasi sekolah dengan sistem consent management terintegrasi seperti Sekolahmu atau Gredu.

Bagaimana membuat surat izin publikasi foto anak yang benar?

Surat harus mencantumkan: (1) tujuan spesifik publikasi (website sekolah, Instagram, brosur), (2) durasi penyimpanan data (misal 1 tahun ajaran), (3) hak orang tua mencabut izin kapan saja, (4) jenis media yang digunakan, (5) tanda tangan basah orang tua/wali. Jangan pakai consent form umum "untuk keperluan dokumentasi"—terlalu luas dan tidak sah menurut Pasal 20 UU PDP. Perbarui consent setiap tahun ajaran baru. Simpan surat asli di arsip fisik sekolah minimal 5 tahun sesuai aturan Kemendikbudristek tentang administrasi sekolah.

Apa yang dimaksud sharenting dan dampaknya bagi anak?

Sharenting adalah kebiasaan orang tua atau guru membagikan foto/video anak di media sosial tanpa pertimbangan privasi jangka panjang. Dampak: digital footprint permanen yang bisa disalahgunakan predator online, bullying di masa depan, pencurian identitas anak (foto KTP palsu), dan trauma psikologis anak saat dewasa karena masa kecilnya "dijual" tanpa persetujuan. Riset Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2024 mencatat 68% foto anak di medsos sekolah tidak punya consent form. Sekolah PAUD/TK harus edukasi orang tua tentang risiko ini lewat workshop atau surat edaran berkala.

Penutup

Sekolah PAUD dan TK wajib mematuhi UU PDP Pasal 16 dan 25 saat memposting foto anak—persetujuan tertulis orang tua hukumnya mutlak. Blur wajah anak yang tidak punya izin pakai Picsart atau Canva sebelum publikasi. Sanksi pelanggaran bisa mencapai Rp 5 miliar denda administratif plus pidana 6 tahun penjara. Dokumentasi internal boleh menyimpan foto asli, tapi versi publikasi harus sudah dianonimisasi. Jika sekolah sering mengelola foto/video kegiatan dan butuh otomasi blur wajah untuk ratusan file, blur.me menawarkan deteksi wajah otomatis berbasis AI yang mempercepat proses anonimisasi hingga 10× lebih cepat.

Mulai gratis

Ada wajah atau pelat nomor untuk disembunyikan di fotomu?

Letakkan foto atau video di browser — AI memburamkan wajah, pelat nomor, dan info pribadi secara otomatis dalam hitungan detik.

Unggah gratis
BlurMe Preview